Monopoli Frekwensi, Perusahaan TV Harus Dibubarkan

Monopoli Frekwensi, Perusahaan TV Harus Dibubarkan
Monopoli Frekwensi, Perusahaan TV Harus Dibubarkan
"Mau diapain lembaga penyiaran ini yang jelas-jelas melanggar UU Penyiaran? Mau dibubarkan? Dipidana atau diberi denda?" kata Ezky dengan nada tanya.

Ezky mengakui, banyak aturan yang dilanggar terkait pemberian izin siaran yang dilakukan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sikap KPI, imbuh dia, sudah tegas terhadap berbagai pelanggaran tersebut dengan menyurati ke Kementerian Kominfo untuk menjelaskan bahwa secara prosedural ada yang salah.

Sementara itu, Direktur LBH Pers, Hendrayana menegaskan, jika pemerintah tidak ada itikat baik untuk melaksanakan amanat putusan MK, maka pihaknya akan melakukan gugatan legal standing. “Kami juga bisa menggugat secara pidana kepada pemerintah, yang tidak menjalankan kewajiban menegakkan UU,” ancam Hendrayana.(fuz/jpnn)

JAKARTA - Pengamat Politik dari Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga mendesak pemerintah untuk membubarkan media televisi yang melakukan monopoli


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News