Moratorium Remisi Perlu Ubah UU
Senin, 12 Maret 2012 – 16:48 WIB
"Saya melihat trik Denny (Wakil Menkumham) untuk meredam tuntutan balik dari terpidanan ini karena dianggap melanggar pasal perampasan hak, Pasal 33 KUHP. Denny bisa dikenakan penyalahgunaan jabatan, sbgmn dikenakan pada Bibiet-Chandra (keduanya bekas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi)," ungkap dia. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo, menanggapi santai sikap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Amir Syamsudin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wamenaker Afriansyah Meyakini 3 Hal Ini Kunci Kesuksesan dalam Karier dan Kehidupan
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak
- Ikatan Alumni Smandel Gelar Halalbihalal Bernuansa Betawi
- Besok, Presiden Jokowi akan Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi
- Bea Cukai Jalin Komunikasi dengan Perusahaan Penerima Fasilitas di 3 Wilayah Ini
- Pemprov Jateng Terima 55 Ribu Usulan Program dalam Musrenbang 2024