Mosi Tidak Percaya Anggota DPD RI Dinilai Ilegal

Mosi Tidak Percaya Anggota DPD RI Dinilai Ilegal
Ketua DPD RI Irman Gusman di sela-sela Sidang Paripurna DPD RI, Senin (11/4). FOTO: Humas DPD RI for JPNN.com

Terpisah, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman mengatakan, pihaknya harus bersikap dewasa menyikapi aspirasi sejumlah anggota DPD yang menginginkan periode kepemimpinan 2,5 tahun. “Lagipula soal mosi tidak percaya itu hanya ada dalam sistem parlementer, bukan di lembaga perwakilan daerah," kata Irman di kompleks parlemen, Senayan Jakarta, Senin (11/4).(fri/jpnn)


JAKARTA – Mosi  tidak percaya yang digulirkan oleh sejumlah anggota DPD RI  dinilai ilegal. Gerakan tersebut tidak dikenal dalam


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News