Mosi Tidak Percaya Anggota DPD RI Dinilai Ilegal

Mosi Tidak Percaya Anggota DPD RI Dinilai Ilegal
Ketua DPD RI Irman Gusman di sela-sela Sidang Paripurna DPD RI, Senin (11/4). FOTO: Humas DPD RI for JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Mosi  tidak percaya yang digulirkan oleh sejumlah anggota DPD RI  dinilai ilegal. Gerakan tersebut tidak dikenal dalam UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) maupun Peraturan Tata Tertib DPD RI.

“Mosi tidak percaya itu tidak ada dasar hukumnya. Itu ilegal dan tidak ada akibat hukumnya. Ini bikin memalukan lembaga DPD RI,” kata Anggota DPD RI  M. Sofwat Hadi di Jakarta, Senin (11/4/2016) malam.

Sofwat mengatakan sejumlah anggota DPD RI yang mengajukan mosi tidak percaya, menunjukkan belum sepenuhnya memahami peraturan perundang-undangan.  

“Sudah jelas tidak diatur dan tidak memiliki dasar hukum, mosi tidak percaya itu buang-buang energi percuma saja,” tegas Senator asal Kalimantan Selatan ini.

Sementara itu, anggota DPD RI Anna Latuconsina mengatakan mosi tidak percaya yang diajukan oleh sejumlah anggota DPD RI semakin menciderai wibawa lembaga ini di mata publik.

“Saya melihat ini sebuah pemaksaan aspirasi yang dilakukan sejumlah anggota DPD RI yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya. 

Senator asal Provinsi Maluku ini mengimbau kepada segenap anggota DPD RI agar taat dan patuh kepada aturan dan mekanisme yang ada pada DPD RI.

“Sebagai legislator kita harus menunjukan sikap yang bijak dan bertanggung jawab. Rakyat melihat apa yang terjadi di DPD RI saat ini. Mari kita jaga kehormatan dan wibawa DPD ini,” ujar Anna.

JAKARTA – Mosi  tidak percaya yang digulirkan oleh sejumlah anggota DPD RI  dinilai ilegal. Gerakan tersebut tidak dikenal dalam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News