Motif Bripda Haris Sitanggang Merampok-Bunuh Sopir Taksi Online, Awalnya Takut

jpnn.com, DEPOK - Bripda Haris Sitanggang merencanakan perampokan disertai pembunuhan terhadap sopir taksi online untuk mengganti uang milik kakaknya, Pitnem Leonard Sitanggang yang digunakan oleh dirinya.
Haris membunuh sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu di Perumahan Bukit Cengkeh 1, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.
Pitnem Leonard memberikan Rp 92 juta kepada Haris Sitanggang sebagai uang muka beli mobil Terios. Namun, digunakan untuk judi online.
Niat merampok muncul pada Jumat (20/1) pukul 20.00 WIB, ketika Haris pulang bekerja.
Dirinya memberi kabar kepada Pitnem bahwa dirinya telah membawa unit mobil pesanannya dari Jakarta menuju Jambi.
“Namun, terdakwa tidak memberitahu jika uang yang diberikan saksi Pitnem sebagai uang muka sudah habis dipakai bermain judi online. Pada saat itulah timbul niat terdakwa untuk melakukan pencurian mobil dengan target sembarang, yang mana mobil tersebut nantinya akan terdakwa serahkan kepada saksi Pitnem seolah-olah mobil tersebut adalah mobil pesanan yang sudah dibeli oleh terdakwa,” kata Jaksa Penuntut Umu (JPU) Tohom Hasiholan dalam persidangan di PN Kota Depok seperti dilansir JPNN Jabar, Rabu (14/6).
Saat perjalanan pulang, terdakwa terlebih dulu mampir di ATM untuk menarik uang dari rekening milik terdakwa sebesar Rp 1 juta.
Uang tersebut rencananya akan digunakan oleh terdakwa untuk membeli pisau yang akan terdakwa gunakan sebagai alat pada saat melakukan pencurian mobil.
Terungkap motif Bripda Haris Sitanggang merampok dan membunuh sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu.
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan
- Gugatan Praperadilan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak