Motif DS Membunuh Marbut di Bengkulu, Ya Ampun

Motif DS Membunuh Marbut di Bengkulu, Ya Ampun
Polresta Bengkulu menunjukkan barang bukti yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pembunuhannya. ANTARA/Anggi Mayasari

Atas perbuatan yang dilakukannya, pelaku terancam pasal 338 subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Aris melanjutkan pihaknya juga melakukan menyita barang bukti berupa satu kain sarung, satu kemeja, satu celana panjang, satu unit handphone dan satu unit SPM grandong.

"Saat ini tim sedang melakukan pencarian barang bukti berupa pisau yang dibuang pelaku di wilayah Betungan," ujarnya.

Pelaku DS mengaku telah melakukan pembunuhan dan menyesal serta ingin bertanggungjawab atas perbuatannya terhadap korban.

"Benar, saya melakukan pembunuhan tersebut karena saya tersinggung dengan ucapan korban," katanya. (antara/jpnn)


Polresta Bengkulu menangkap pelaku pembunuhan seorang marbut. DS tega membunuh korban karena hal ini.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News