Motif DS Membunuh Marbut di Bengkulu, Ya Ampun
Minggu, 29 Januari 2023 – 16:02 WIB

Polresta Bengkulu menunjukkan barang bukti yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pembunuhannya. ANTARA/Anggi Mayasari
Atas perbuatan yang dilakukannya, pelaku terancam pasal 338 subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Aris melanjutkan pihaknya juga melakukan menyita barang bukti berupa satu kain sarung, satu kemeja, satu celana panjang, satu unit handphone dan satu unit SPM grandong.
"Saat ini tim sedang melakukan pencarian barang bukti berupa pisau yang dibuang pelaku di wilayah Betungan," ujarnya.
Pelaku DS mengaku telah melakukan pembunuhan dan menyesal serta ingin bertanggungjawab atas perbuatannya terhadap korban.
"Benar, saya melakukan pembunuhan tersebut karena saya tersinggung dengan ucapan korban," katanya. (antara/jpnn)
Polresta Bengkulu menangkap pelaku pembunuhan seorang marbut. DS tega membunuh korban karena hal ini.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap