Motif Ferdy Sambo Tak Diungkap, Ahmad Ali Peringatkan Polri

Motif Ferdy Sambo Tak Diungkap, Ahmad Ali Peringatkan Polri
Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) NasDem Ahmad Ali. Foto: Ist for JPNN

Satu di antaranya, Jenderal Listyo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya anggota Brimob itu.

Selain Irjen Ferdy, tersangka lain dalam kasus yang sama ialah RE, RR, dan KM. 

Irjen Ferdy Sambo diketahui berperan sebagai penyuruh dan menyusun skenario dalam aksi penembakan kepada Brigadir J.

RR dan KM membantu tindak pidana, sedangkan RE bertindak sebagai eksekutor Brigadir J.

Polisi menjerat Irjen Ferdy Sambo dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (ast/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Menurut dia, pengungkapan motif bisa menahan spekulasi publik dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jakarta Selatan, Jumat (8/7).


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News