Motif Karyawan Holywings Promosi Miras 'Muhammad-Maria', Parah

Motif Karyawan Holywings Promosi Miras 'Muhammad-Maria', Parah
Polres Metro Jakarta Selatan saat jumpa pers kasus Holywings di Jakarta, Jumat. (25/6/2022). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

jpnn.com, JAKARTA - Polisi bergerak cepat mengusut kasus penistaan agama yang dilakukan Holywings.

Setelah melakukan penyidikan, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait promosi minuman keras (miras) gratis dengan nama "Muhammad-Maria" oleh Holywings di Jakarta, Selatan.

"Beberapa orang tersebut kami naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Ada enam orang. Semuanya bekerja di Holywings kawasan BSD," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Budhi Herdi, Jumat.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa keenam tersangka tersebut sebagai saksi atas kasus yang kontennya diunggah dari kawasan BSD, Kota Tangerang Selatan.

Keenam tersangka merupakan EJD (27) selaku Direktur Kreatif, NDP (36) selaku Head Tim Promotion, DAD (27) sebagai desain grafis, EA (22) selaku admin tim promosi, AAB (25) selaku sosial media officer, dan AAM (25) sebagai admin tim promo yang betugas memberikan permintaan ke tim kreatif.

Kemudian, barang bukti yang disita polisi, yakni tangkap layar (screenshot) unggahan akun resmi Holywings, satu unit mesin atau PC komputer, satu buah telepon seluler, satu buah eksternal hardisk dan satu buah laptop.

Adapun motif dari para tersangka dalam membuat konten tersebut adalah untuk menarik pengunjung datang ke gerai yang kurang pengunjung.

"Mereka membuat konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke gerai, khususnya di gerai yang presentase penjualannya di bawah target 60 persen," tuturnya.

Polisi bergerak cepat mengusut kasus penistaan agama yang dilakukan Holywings dengan promosi miras bernama 'Muhammad-Maria'.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News