Motif Karyawan Holywings Promosi Miras 'Muhammad-Maria', Parah
Keenam tersangka tersebut dijerat Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidang, khususnya pasal menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, pasal 156 atau pasal 156a KUHP yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama.
Juga Pasal 28 Ayat 2 UU ITE tentang Menyebarkan Informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Atas perbuatan tindakan pidana keenam tersangka mengenai hoaks dan penistaan agama, mereka juga mendapat ancaman hukuman 10 tahun penjara. (antara/jpnn)
Polisi bergerak cepat mengusut kasus penistaan agama yang dilakukan Holywings dengan promosi miras bernama 'Muhammad-Maria'.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Konten Kreator Film Pendek Mengandung SARA-Pornografi Ditangkap Polisi
- Pendeta Gilbert Lumoindong Digugat Aktivis Kristiani di PN Jakpus
- Brigadir RA Tewas Bunuh Diri, Kapolri Singgung soal Motif
- Pendeta Gilbert Diduga Menista Agama, Ketua PITI Minta Polisi Tegas
- Keluarga Keberatan Jenazah Brigadir RA Diautopsi, Alasannya Begini
- Polisi Temukan Luka di Kepala Brigadir RA yang Tewas di Mampang