Motif Karyawan Holywings Promosi Miras 'Muhammad-Maria', Parah

Keenam tersangka tersebut dijerat Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidang, khususnya pasal menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, pasal 156 atau pasal 156a KUHP yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama.
Juga Pasal 28 Ayat 2 UU ITE tentang Menyebarkan Informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Atas perbuatan tindakan pidana keenam tersangka mengenai hoaks dan penistaan agama, mereka juga mendapat ancaman hukuman 10 tahun penjara. (antara/jpnn)
Polisi bergerak cepat mengusut kasus penistaan agama yang dilakukan Holywings dengan promosi miras bernama 'Muhammad-Maria'.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Polisi Klaim Botol Miras di Kantor Gubernur Jateng Jadi Bahan Molotov May Day
- Miras Masuk Lapas Bukittinggi, Puluhan Napi Keracunan, 1 Orang Tewas
- Gegara Gerai Miras, Warga Kampung Sawah Ancam Geruduk Kartika One Hotel
- Camat Jagakarsa Buka Suara soal Penolakan Gerai Miras di Kartika One
- Ribuan Warga Kampung Sawah Tolak Gerai Miras di Kartika One
- Bantu Lansia, Holywings Peduli Laksanakan Cek Kesehatan Gratis di Ampera