Motif Pelempar Bus yang Menewaskan Penumpang, Sontoloyo
Senin, 09 Mei 2022 – 22:46 WIB
Direktur Reskrimum menambahkan kejadian pelemparan terhadap bus tersebut merupakan dendam pribadi pelaku, dan tidak ada kaitannya dengan keamanan mudik lebaran maupun arus balik. (antara/jpnn)
Pelempar Bus Sartika BK-7285-DP di Kabupaten Batubara, Sumatra Utara terancam hukuman 15 tahun penjara. Sukurin.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Bus Masuk Jurang di Lampung Barat, 1 Orang Luka Ringan
- 5 Berita Terpopuler: Detik-Detik Kecelakaan di Ciater Subang, Kondisi Bus Terungkap, Kami Turut Berdukacita
- Bus Pariwisata Diduga Tak Mengerem Sebelum Kecelakaan Maut
- Belasan Korban Kecelakaan Bus dan Kereta di OKU Timur Masih Dirawat di Rumah Sakit
- H-3 Lebaran, Begini Suasana Terminal Kampung Rambutan
- Tinjau Pemudik di Terminal, Pj Gubernur Kaltim Berpesan Begini