Motif Pembacokan Pelajar yang Tewas di Jalan Merdeka Terungkap

Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama selama 15 tahun.
Sebelumnya, R tewas bersimbah darah setelah dibacok orang tidak dikenal di Jalan Merdeka, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, Minggu (29/5) menjelang subuh.
Sang pelajar itu tewas dengan luka tusukan benda tajam pada leher sebelah kanan.
Kapolsek Ilir Barat I Palembang Kompol Roy Tambunan mengatakan seorang karyawan rumah makan di sekitar lokasi melihat korban berlari dikejar tiga pelaku.
Baca Juga: Kabar Buruk, 2.000-an Honorer Daerah Ini Akan Dirumahkan
"Pelaku membacok korban menggunakan celurit dan golok sehingga korban jatuh berlumuran darah,” ungkap Kompol Roy. (ant/fat/jpnn)
Kompol Tri Wahyudi mengungkap motif tiga pelaku pembacokan menghabisi seorang pelajar yang tewas di Jalan Merdeka, Kota palembang, 29 Mei lalu.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru Matangkan Persiapan Swarna Songket Nusantara di Palembang
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Dedi Mulyadi Kirim Pelajar ke Barak TNI, Gubernur Jateng Sampaikan Kalimat Menohok
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel