Motif Pembacokan Pelajar yang Tewas di Jalan Merdeka Terungkap
Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama selama 15 tahun.
Sebelumnya, R tewas bersimbah darah setelah dibacok orang tidak dikenal di Jalan Merdeka, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, Minggu (29/5) menjelang subuh.
Sang pelajar itu tewas dengan luka tusukan benda tajam pada leher sebelah kanan.
Kapolsek Ilir Barat I Palembang Kompol Roy Tambunan mengatakan seorang karyawan rumah makan di sekitar lokasi melihat korban berlari dikejar tiga pelaku.
Baca Juga: Kabar Buruk, 2.000-an Honorer Daerah Ini Akan Dirumahkan
"Pelaku membacok korban menggunakan celurit dan golok sehingga korban jatuh berlumuran darah,” ungkap Kompol Roy. (ant/fat/jpnn)
Kompol Tri Wahyudi mengungkap motif tiga pelaku pembacokan menghabisi seorang pelajar yang tewas di Jalan Merdeka, Kota palembang, 29 Mei lalu.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Puskesmas Ramah Disabilitas Pertama di Sumsel
- Setelah 2 Tahun Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Mahasiswi di Kota Malang
- Sakit Hati Sering Dimarahi, FA Bacok Sang Bos Pakai Golok, Mayatnya Dibungkus Sarung
- Bawa Kabur Barang Mantan Istri, Seorang Kades Dilaporkan ke Polda Sumsel
- Pj Gubernur Sumsel Lepas 445 Jemaah Calon Haji Kloter Pertama Embarkasi Palembang
- Pulang dari Taiwan, Bapak Bunuh Anak Kandung yang Masih Balita di Tulungagung