Motif Pembunuhan di Gunung Katu Malang Terungkap, Tersangka Marah Diajak Begituan

Motif Pembunuhan di Gunung Katu Malang Terungkap, Tersangka Marah Diajak Begituan
Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih (ketiga kiri) pada saat memberikan keterangan kepada media di Mapolres Malang, Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (9/4/2024). Foto: ANTARA/HO-Humas Polres Malang.

"Motifnya ekonomi, ingin menguasai harta korban dan dendam, tersangka suka berhutang ke korban," tambahnya.

Gandha menyebut, dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik, tersangka PL kerap memberikan keterangan berbelit-belit untuk mengecoh polisi. Ia kerap membangun alibi untuk menutupi perbuatannya. Hingga saat ini tersangka tidak mengakui perbuatannya.

"Penyidikan intensif kita hanya tetapkan tersangka sebanyak satu orang saja yang bersangkutan tersangka tunggal dalam perkara ini," katanya.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun.(antara/jpnn)

Polisi berhasil mengungkap motif pembunuhan pria berinisial AA, 36, di kawasan Gunung Katu, Desa Sumberpang Kidul, Kabupaten Malang, Jawa Timur.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News