Motif RO Tega Meracuni Sukron Adzim Terungkap, Bikin Kepala Bergeleng
Selasa, 13 September 2022 – 11:26 WIB
Pada 5 September 2022, Tim Resmob menangkap RO di Pasar Pandaan. Polisi juga menyita barang bukti yang ada kaitannya dengan perbuatan pelaku.
Baca Juga:
Baca Juga: Pria Ini Sudah Ditangkap Polisi, Kakinya Ditembak, Lihat Tampangnya
"Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun,” kata AKBP Bayu.(mcr12/jpnn)
Kasus percobaan pembunuhan terhadap seorang wartawan bernama M Sukron Adzim asal Desa Tambakan, Kecamatan Bangil, Pasuruan masih terus didalami pihak kepolisian
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Terobosan di Tengah Moratorium Menkeu, DPD RI Bangun Kantor Perwakilan Jatim di Surabaya
- Pertamina Sebut Pertamax Green 95 Bukan untuk Menggantikan Pertalite
- Innalillahi, 3 Pasien DBD Anak-Anak di Situbondo Meninggal Dunia
- Mobil Tertabrak Kereta Api di Pasuruan, 3 Orang Tewas
- Truk Kecelakaan di Jalur Jember-Banyuwangi, Macet Sampai 4 Kilometer
- Mobil Ambulans Bawa Rombongan Halalbihalal Terguling di Tulungagung