Motif RO Tega Meracuni Sukron Adzim Terungkap, Bikin Kepala Bergeleng
Selasa, 13 September 2022 – 11:26 WIB

Pelaku atau wartawan yang mencoba membunuh temannya dengan racun tikus yang dimasukkan ke dalam minuman kemasan. Foto: Humas Polres Pasuruan
Pada 5 September 2022, Tim Resmob menangkap RO di Pasar Pandaan. Polisi juga menyita barang bukti yang ada kaitannya dengan perbuatan pelaku.
Baca Juga:
Baca Juga: Pria Ini Sudah Ditangkap Polisi, Kakinya Ditembak, Lihat Tampangnya
"Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun,” kata AKBP Bayu.(mcr12/jpnn)
Kasus percobaan pembunuhan terhadap seorang wartawan bernama M Sukron Adzim asal Desa Tambakan, Kecamatan Bangil, Pasuruan masih terus didalami pihak kepolisian
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Jatim Sumbang 25 Persen Laju Tanam Padi Nasional, Khofifah: Komitmen Wujudkan Kedaulatan Pangan
- 4 Perampok Sopir Taksi Online di Surabaya Ditangkap, 1 Asal Sidoarjo, 3 Warga Cirebon
- Tabrakan Bus vs Mobil di Jawa Timur Menewaskan 7 Orang
- Menko Polkam Budi Gunawan Tinjau Arus Balik Idulfitri 2025 di Jawa Timur
- Pria di Blitar Bacok Mantan Istri
- Uang Miliaran Rupiah Milik Warga Pasuruan yang Viral Ternyata...