Motif RO Tega Meracuni Sukron Adzim Terungkap, Bikin Kepala Bergeleng

Motif RO Tega Meracuni Sukron Adzim Terungkap, Bikin Kepala Bergeleng
Pelaku atau wartawan yang mencoba membunuh temannya dengan racun tikus yang dimasukkan ke dalam minuman kemasan. Foto: Humas Polres Pasuruan

Pada 5 September 2022, Tim Resmob menangkap RO di Pasar Pandaan. Polisi juga menyita barang bukti yang ada kaitannya dengan perbuatan pelaku.

Baca Juga: Pria Ini Sudah Ditangkap Polisi, Kakinya Ditembak, Lihat Tampangnya

"Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun,” kata AKBP Bayu.(mcr12/jpnn)

Kasus percobaan pembunuhan terhadap seorang wartawan bernama M Sukron Adzim asal Desa Tambakan, Kecamatan Bangil, Pasuruan masih terus didalami pihak kepolisian


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News