Motif Sambo
Oleh: Dahlan Iskan
.jpeg)
"Mens rea, motif, atau niat jahat yang melatarbelakangi sebuah perbuatan kejahatan seharusnya selalu ada. Tidak mungkin orang melakukan kejahatan tanpa ada latar belakang niat yang mendorongnya," ujar I Gede Pasek, mantan ketua komisi III DPR yang kini jadi pengacara.
"Tanpa motif maka tidak bisa memenuhi unsur kejahatan," tambahnya.
"Hanya orang gila atau lupa ingatan melakukan kejahatan tanpa motif," katanya.
Setiap manusia, esensinya, dalam jiwanya, pasti ingin menjadi manusia baik.
"Stimulan lingkungan yang bisa mengubahnya menjadi tidak baik sampai bisa melakukan kejahatan," ujar Pasek.
Akan tetapi mengapa vonis mati dijatuhkan tanpa motif perbuatan?
"Jangan-jangan itu sebuah pintu yang bisa dibuka sewaktu-waktu untuk upaya hukum lanjutan," ujar Pasek.
Maksudnya: bisa saja hakim menyediakan celah bagi hakim tingkat yang lebih tinggi untuk membebaskan Sambo kelak. Atau meringankannya. Yakni ketika amarah masyarakat sudah reda.
Bisa saja hakim menyediakan celah bagi hakim tingkat yang lebih tinggi untuk membebaskan Ferdy Sambo kelak, dari hukuman mati.
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Dokter Konsumen
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu