Motif Sambo
Oleh: Dahlan Iskan
.jpeg)
Setelah itu ia masih bisa mengajukan PK –Peninjauan Kembali. Kalaupun kandas semua, ia masih bisa minta pengampunan ke presiden.
Belum lagi ada ketentuan baru ini: bisa tidaknya hukuman mati dilaksanakan juga masih harus menunggu 10 tahun.
Kalau selama 10 tahun di penjara ia berkelakuan baik maka hukuman mati tidak bisa dilaksanakan.
Ia cukup minta surat keterangan berkelakuan baik dari kepala lembaga pemasyarakatan.
Apa pun, hakim sudah menelurkan teori baru dalam hukum pidana: hakim tidak perlu tahu apa motif sebuah kejahatan pembunuhan berencana.
Atau, Sambo memang telah bertekad menyediakan diri sebagai "martir".
Biarlah ia sendiri, dan istri, sebagai "tameng". Agar tidak ada orang lain yang berjatuhan.
Publik memang masih penasaran: apa motif pembunuhan itu yang sebenarnya. Tapi yang lebih penting bagi publik adalah: apakah polisi sudah berubah setelah peristiwa itu.
Bisa saja hakim menyediakan celah bagi hakim tingkat yang lebih tinggi untuk membebaskan Ferdy Sambo kelak, dari hukuman mati.
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Dokter Konsumen
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu