Motif Suami Tega Bunuh Istri Siri yang Hamil 7 Bulan Terungkap, Oh Ternyata
jpnn.com, BANDUNG - Polisi akhirnya berhasil mengungkap motif pembunuhan sadis terhadap ibu hamil berinisial NY, 34, di rumah kontrakan Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu, (17/10) lalu.
“Pelaku adalah S, 47, suami siri korban, ditangkap di Banjarnegara, Jawa Tengah. Pengakuan pelaku, membunuh korban karena kesal dicurigai selingkuh,” ujar Kapolresta Bandung, Kombes Hendra Kurniawan di Polresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat.
Hendra mengatakan usai membunuh korban, pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan mengunci pintu kamar kontrakan dari dalam. Kemudian keluar lewat jendela dan melarikan diri ke Tasikmalaya, kemudian ke Jawa Tengah.
“Korban meninggal dalam kondisi sedang hamil tujuh bulan, buah dari hubungannya dengan pelaku,” kata Kurniawan.
Peristiwa itu berawal dari S yang emosi gara-gara korban cemburu. Pelaku S, kata Kurniawan, tidak mau memberikan ponselnya kepada korban, hingga korban merasa curiga karena menuding S memiliki hubungan dengan perempuan lain.
BACA JUGA: Yulia Tewas Dibakar dalam Mobil, Istri Eks Bupati Ini Syok Banget
“Mereka cekcok karena korban ingin melihat isi ponselnya. Pelaku emosi lalu mengambil pisau di lokasi dan menusuk leher korban kemudian ditekan ke dada sehingga mengakibatkan kematian," katanya.(antara/jpnn)
Polisi akhirnya berhasil mengungkap motif pembunuhan sadis terhadap ibu hamil berinisial NY, 34, di rumah kontrakan Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu, (17/10) lalu.
Redaktur & Reporter : Budi
- 6 Pelajar SMA Pribadi Bandung Siap Berkompetisi di OSN Provinsi
- Sukses Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Macan Lindungan Palembang, Tim Gabungan Dapat Pin Emas
- Motif Pembunuh Ibu dan Anak di Macan Lindungan Palembang Terungkap, Tak Disangka
- Pengakuan Pembunuh Ibu dan Anak di Palembang, Target Awal Membunuh Suami Korban
- Pegawai Kementerian Dibunuh, Mayatnya Dikubur dalam Rumah di Bandung
- Anung, Suami dan Ayah Korban Pembunuhan di Palembang Minta Pelaku Dihukum Berat