MoU Perlindungan Anak Belum Maksimal

MoU Perlindungan Anak Belum Maksimal
MoU Perlindungan Anak Belum Maksimal

Kemensos, menurut Salim, sudah berusaha menangani anak terlantar. Melalui Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA) hanya menjangkau 160.885 anak dari total 4,5 juta anak terlantar. Karenanya, perlu peran daerah untuk membantu, misalnya dengan menganggarkan dana. "Dana kita diupayakan semaksimal mungkin. Kita inginkan keikutsetaan dunia usaha dan pemerintah daerah (pemda)," tambahnya.

Untuk itu, lanjut petinggi PKS ini, diperlukan kepercayaan dan pemda serta dunia usaha. Kemensos sudah merintis hal tersebut. Contohnya, dengan membuat data base. Jadi, jika ada pihak yang mau bekerja sama silahkan langsung ke anak-anaknya. "Bagaimana strategi kita menjual. Jangan bilang APBD kecil. Kita bangun trust dengan data base. Masalah penangulangan sosial banyak cara. Undang daerah dan dunia usaha. Bangsa ini mudah tersentuh. Asal masalah clear," ucapnya.

Untuk diketahui, PKSA dibagi enam klaster terdiri dari PKSA anak balita sebanyak 7.868 anak balita terlantar dengan anggaran Rp 14,1 miliar dan melibatkan 102 tenaga bakti sosial dan 99 pekerja sosial. Klaster kedua PKSA anak terlantar yang ditujukan bagi 137.897 anak dengan anggaran Rp 150,9 miliar yang melibatkan 5.712 pekerja sosial.

Klaster berikutnya, PKSA anak jalanan yang ditujukan bagi 10.111 anak dengan anggaran Rp 15,147 miliar yang melibatkan 55 rumah singgah/yayasan dan 108 pekerja sosial. Klaster keempat, PKSA anak berhadapan dengan hukum yang ditujukan bagi 890 anak dengan anggaran Rp 1,6 miliar. Kelima, PKSA anak dengan kecacatan yang ditujukan bagi 1.888 anak dengan anggaran Rp 3,4 miliar. Klaster keenam PKSA anak yang membutuhkan perlindungan khusus bagi 2.231 anak dengan anggaran Rp 401 miliar. (cdl)

JAKARTA – Pemerintah mengakui memorandum of understanding (MoU) terkait perlindungan anak yang dilakukan dengan sejumlah lembaga negara belum


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News