Tahan Miranda, KPK Disebut Belum Punya Bukti Kuat

Kubu Miranda Bakal Ajukan Penangguhan

Tahan Miranda, KPK Disebut Belum Punya Bukti Kuat
Tahan Miranda, KPK Disebut Belum Punya Bukti Kuat
JAKARTA - Andi Simangunsong, pengacara tersangka kasus cek pelawat Pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia (DGSBI) Miranda S Gultom mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum cukup bukti dalam menangani kasus kliennya.

"Menurut kita tidak," kata Andi Simangunsong saat menjawab pertanyaan wartawan soal bukti-bukti yang dikantongi KPK dalam menangani kasus cek pelawat untuk tersangka Miranda, Jumat (1/6).

Bahkan menurut dia, penahanan terhadap Miranda oleh KPK, juga dinilainya terlalu cepat. Karena itu Andi Simangunsong akan mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya. "Kita berharap agar persidangan bisa segera dijalankan, dan kita juga akan mengajukan penangguhan penahanan," katanya.

Meski menilai penahanan kliennya terlalu cepat, namun Andi mengaku penahanan tersebut merupakan kewenangan KPK. "Tentu kita merasa ini (penahanan)terlalu cepat. Hanya saja penahanan memang wewenang dari KPK," ujarnya menanggapi.

JAKARTA - Andi Simangunsong, pengacara tersangka kasus cek pelawat Pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia (DGSBI) Miranda S Gultom mengatakan Komisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News