MPR Bisa Mengeluarkan Tap MPR Tentang Penetapan Presiden

MPR Bisa Mengeluarkan Tap MPR Tentang Penetapan Presiden
Para pembicara pada Sarasehan “Memperkuat Status Hukum Ketetapan MPR dan MPRS dalam Sistem Hukum Indonesia” di Gedung Nusantara IV, Komplek Parlemen Jakarta, Sabtu (18/8/2018). Foto: Humas MPR

“Menurut saya, Ketetapan MPR tentang pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih terdiri dari dua pasal. Pertama, pasal yang menyebutkan penetapan dan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih. Kedua, pasal tentang kapan mulai berlakunya ketetapan itu. MPR sebagai mewakili rakyat Indonesia, karena yang melakukan pemilihan presiden adalah rakyat,” jelasnya.

Menurut Maria Farida, selama ini presiden dan wakil presiden yang terpilih tidak memiliki Tap MPR untuk pelantikan. Selama ini hanya ada berita acara pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih. “Kalau misalnya nanti ada impeachment terhadap presiden, apakah MPR hanya mencabut berita acara pelantikan? Karena itu perlu Tap MPR untuk pengucapan sumpah presiden dan wakil presiden terpilih dan Surat Keputusan. Sebab, jika tidak ada Tap itu, bagaimana bisa dilakukan impeachment?” tanya Maria Farida.

Dalam sarasehan itu juga terungkap perbedaan pendapat dalam hal perlunya Tap MPR yang bisa menafsirkan UUD. Rambe Kamarul Zaman memberi contoh Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945. “MPR perlu mengeluarkan tafsir atas Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945 sehingga tidak ada perdebatan di masyarakat,” katanya.

Sebaliknya, Hamdan Zoelva berpendapat MPR tidak bisa mengeluarkan Tap yang memberi tafsir atas konstitusi karena tidak memiliki landasan normatifnya. “MPR tidak bisa membuat Tap yang memberi tafsir atas konstitusi. Sebab, setelah amandemen, kewenangan tafsir konstitusi hanya diberikan kepada MK. Segala penafsiran konstitusi ada pada Mahkamah Konstitusi,” tegas Hamdan Zoelva.(adv/jpnn)


MPR masih bisa mengeluarkan Ketetapan MPR yang bersifat beschikking (penetapan) khususnya Tap MPR yang menetapkan presiden dan wapres terpilih hasil Pilpres.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News