MPR Dorong Delegasi STIA Puangrimaggalatung Memahami UUD

MPR Dorong Delegasi STIA Puangrimaggalatung Memahami UUD
Plt. Kepala Bagian Pemberitaan, Hubungan Antar lembaga dan Layanan Informasi Setjen MPR, Budi Muliawan menerima ratusan mahasiswa STIA Puangrimaggalatung Bone Sulsel di Gedung Nusantara V, Jakarta, Rabu (11/3) Foto: Humas MPR

jpnn.com, JAKARTA - Di hadapan ratusan mahasiswa STIA Puangrimaggalatung Bone Sulawesi Selatan, yang memenuhi kursi Gedung Nusantara V, Kompleks MPR, Senayan Jakarta, 11 Maret 2020, Plt. Kepala Bagian Pemberitaan, Hubungan Antar lembaga dan Layanan Informasi Setjen MPR, Budi Muliawan; mengatakan anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD.

“Meski sebagai lembaga negara tersendiri namun bila anggota DPR dan DPD bergabung mereka adalah anggota MPR,” ujar Wawan, sapaan Budi Muliawan.

Menurut Alumnus Fakultas Hukum Universitas Brawijaya itu, jumlah anggota DPR ada 575 orang, sedang anggota DPD sebanyak 136 orang. “Dengan demikian jumlah anggota MPR adalah 711 orang,” tuturnya.

Dalam pertemuan itu, diharap para mahasiswa yang kampusnya berada di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, itu mengenal para wakil rakyat yang berasal dari daerah pemilihan di sana.

“Saya selalu mendorong agar masyarakat mengenal wakil rakyatnya sebab merekalah yang memperjuangkan aspirasi kita,” paparnya.

Dalam study tour tersebut, Budi Muliawan memaparkan tugas dan kewenangan MPR. Disebut tugas dan kewenangannya adalah melantik Presiden dan Wakil Presiden.

“Pada tahun 2019 MPR melantik Bapak Joko Widodo dan Bapak Ma’ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia untuk periode 2019-2024,” ungkapnya.

Tugas dan wewenang MPR lainnya yakni mengubah dan menetapkan UUD serta memberhentikan Presiden sesuai dengan ketentuan UUD.

Menurur Wawan, dalam UUD banyak hak yang diberikan kepada warga negara. Salah satunya adalah hak kedaulatan rakyat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News