MPR Dorong Pembentukan UU Etika Penyelenggara Negara

MPR Dorong Pembentukan UU Etika Penyelenggara Negara
Wakil Ketua Umum DPP PKB yang juga Wakil Ketua MPR RI, H. Jazilul Fawaid SQ, MA. Foto: Humas MPR for JPNN.com

"Dalam kerangka itu, MPR RI berkepentingan merekomendasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah untuk menindaklanjuti pembentukan undang-undang terhadap butir-butir etika yang terdapat dalam Ketetapan MPR RI tersebut," kata dia. 

Bamsoet, panggilan akrabnya, berharap konferensi ini dapat memberikan masukan untuk merumuskan rekomendasi dalam upaya penegakan etika kehidupan berbangsa. 

Khususnya mengenai etika politik dan pemerintahan, serta etika penegakan hukum yang berkeadilan.

Supaya dapat menjadi acuan dasar untuk meningkatkan kualitas manusia yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia serta berkepribadian Indonesia dalam kehidupan berbangsa.

Menurut Bamsoet, sumber filosofis etika kehidupan berbangsa pada hakikatnya berbasis pada dasar filosofis Pancasila.

"Karena Pancasila secara objektif merupakan paradigma kehidupan berbangsa dan bernegara," ungkap dia.

Konferensi ini merupakan kerja sama MPR, KY, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hadir secara fisik maupun virtual antara lain Ketua KY Jaja Ahmad Jayus (juga sebagai narasumber), pimpinan MPR, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Ketua DKPP Muhammad (juga sebagai narasumber) dan lainnya.

Para narasumber lainnya adalah pimpinan KY Aidul Fitriciada Azhari, pakar hukum tata negara sekaligus anggota DPD Jimly Asshiddiqie, Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan Andi Mattalatta.(boy/jpnn)

MPR mendorong pemerintah dan DPR membentuk UU Etika Penyelenggara Negara sebagai tindak lanjut Tap MPR Nomor: VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News