MPR Dorong Pembuatan UU Terkait Robot Trading, Kripto, dan Sistem Pembayaran

MPR Dorong Pembuatan UU Terkait Robot Trading, Kripto, dan Sistem Pembayaran
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo membahas robot trading, kripto, dan sistem pembayaran. Foto: Humas MPR RI

"Mengingat, banyak masyarakat yang menjadi korban. Misalnya, pada Januari terungkap kasus investasi ilegal suntik modal alat kesehatan yang mengakibatkan ratusan orang menjadi korban dengan total kerugian lebih dari Rp 1,2 triliun,'' ujarnya.

Contoh lain kasus dugaan penipuan berkedok perdagangan opsi biner adalah Binomo.

Polri mengklasifikasikan sebagai aplikasi judi online. Sudah ada delapan korban yang merugi sampai Rp 3,8 miliar.

Diperkirakan masih ada banyak kasus lainnya dan masih ada banyak korban yang belum melaporkan.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menyarankan, diperlukan pembinaan dan tindakan represif agar memberikan efek jera bagi pelaku.

"Sepanjang 2011 hingga 2021, diperkirakan kerugian karena investasi bodong Rp 117,4 triliun. Ini adalah angka yang sangat fantastis. Harus ada pembenahan yang konkret dan efisien, termasuk membuat undang-undang (UU) khusus ekonomi digital," ujar Bamsoet. (mrk/jpnn)

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menuturkan, harus ada pembenahan yang konkret dan efisien, termasuk membuat undang-undang soal ekonomi digital


Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News