MPR Dorong Pembuatan UU Terkait Robot Trading, Kripto, dan Sistem Pembayaran

MPR Dorong Pembuatan UU Terkait Robot Trading, Kripto, dan Sistem Pembayaran
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo membahas robot trading, kripto, dan sistem pembayaran. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menjelaskan, tren dunia industri sekarang didominasi digitalisasi pada hampir semua lini.

Segala sesuatu yang manual, natural, dan mekanis akan digantikan dengan yang serbadigital.

Di tengah pandemi Covid-19, kehadiran ekonomi digital semakin mendapatkan sambutan masyarakat luas yang membutuhkan pelayanan dan transaksi yang serbacepat dan efisien.

Didukung berlimpahnya pengguna internet yang hingga awal 2022 tingkat penetrasi internet di Indonesia mencapai 73,7 persen. Artinya, sekitar 201,8 juta orang Indonesia sudah terkoneksi dengan internet.

Pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia begitu menjanjikan. Google dalam laporan East Ventures Digital Competitiveness Index 2021 memproyeksikan, pada 2025, kontribusi ekonomi digital pada perekonomian Indonesia mencapai USD 124 miliar.

"Menurut catatan Bank Indonesia, hingga Januari 2022, nilai transaksi uang elektronik meningkat 66,65 persen dibandingkan tahun lalu atau sekitar Rp 34,6 triliun. Sedangkan nilai transaksi digital banking meningkat 62,82 persen atau lebih dari Rp 4.314 triliun,'' ucap Bamsoet.

Tahun ini, transaksi e-commerce Indonesia diprediksi Rp 530 triliun. Hal itu dikatakan Bamsoet saat memberikan keynote speech dalam seminar Fenomena Robot Trading, Aset Kripto, dan Sistem Pembayaran di Indonesia di Jakarta, Selasa (22/2).

Ketua ke-20 DPR RI ini menjelaskan, Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 7 Tahun 2020 telah memberikan izin kepada 229 aset kripto untuk diperjualbelikan.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menuturkan, harus ada pembenahan yang konkret dan efisien, termasuk membuat undang-undang soal ekonomi digital

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News