MPR: Keputusan MA Harus Dihormati
Rabu, 23 Januari 2013 – 18:06 WIB

MPR: Keputusan MA Harus Dihormati
"Dalam kaitan ini maka semua pihak harus terus melaksanakan asas "due process of law", bahwa penegakkan hukum tidak boleh dilakukan dengan melanggar prinsip-prinsip hukum," tegas politisi Partai Golkar itu.
Seperti diberitakan, MA akhirnya mengeluarkan putusan atas permohonan DPRD Garut yang meminta Bupati Aceng diberhentikan terkait dugaan pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangan. MA mengabulkan permohonan tersebut dan menyatakan permohonan pemberhentian itu berdasar hukum.
"Mengabulkan permohoanan DPRD Kabupaten Garut No.172/139/DPRD tertanggal 26 Desember 2012," kata Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur membacakan putusan MA di Jakarta, Rabu (23/1).
Putusan tersebut diambil pada Selasa (22/1) dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang diketuai Paulus Efendie Lotulung dengan hakim anggota Yulius dan Mohammad Supadi.
JAKARTA - Wakil Ketua MPR, Hajriyanto meminta seluruh elemen bangsa menghormati putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan DPRD Garut memakzulkan
BERITA TERKAIT
- Prakiraan Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
- Presiden Prabowo Terima Kunjungan Bill Gates di Istana Pagi Ini
- 5 Berita Terpopuler: Fakta Baru Terungkap, Lokasi Tes PPPK Tahap Dua Langsung Didatangi Pak Ali
- Jumlah Honorer Database BKN Ikut PPPK Tahap 2 Banyak Banget, Ini Datanya
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan