MPR Minta Ketegasan Menjalankan Kebijakan Pengendalian Covid-19 Harus Konsisten

MPR Minta Ketegasan Menjalankan Kebijakan Pengendalian Covid-19 Harus Konsisten
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat SS, MM. Foto: Humas MPR RI

Bila Januari 2021 tercatat 79 persen, Senin (8/2) tercatat 55 persen, keterisian rumah sakit, zona merah pun tinggal di dua kabupaten yaitu Madiun dan Trenggalek.

Selain itu, meski di DKI Jakarta pada Kamis (11/2)  positivity rate-nya masih sebesar 20,2 persen, tingkat kesembuhannya mencapai 91,1 persen.

Sejumlah hasil dari dua provinsi tersebut, ujar anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, diakui para pemangku kepentingan merupakan buah dari ketegasan pelaksanaan pembatasan aktivitas masyarakat dan peningkatan agresivitas testing, tracing dan treatment.

Gubernur DKI Jakarta, Anis Baswedan dalam satu kesempatan mengungkapkan peningkatan agresivitas testing memberikan tingkat kesembuhan yang tinggi, karena orang yang terpapar Covid-19 bisa terdekteksi lebih dini.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyebutkan, ketatnya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di tingkat mikro menyebabkan zona merah di Jawa Timur menyisakan dua kabupaten saja.

Rerie, sapaan akrab Lestari, berharap pencapaian pengendalian penyebaran Covid-19 di sejumlah daerah bisa terus ditingkatkan, sehingga bisa berdampak pada keberhasilan pengendalian penyebaran Covid-19 secara nasional.

Menjadikan disiplin menjalankan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun dan menghindari kerumunan, sebagai bagian dari norma baru yang berlaku di tengah masyarakat, juga harus segera diwujudkan dan menjadi kesadaran baru.

Terpenting, tegasnya, konsistensi ketegasan dalam menerapkan berbagai kebijakan yang telah ditetapkan sangat diperlukan agar pengendalian penyebaran Covid-19 di tanah air bisa segera tercapai. (*/jpnn)

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat meminta ketegasan aparat dalam menjalankan kebijakan pengendalian Covid-19 harus konsisten. Jangan hanya sekadar menerbitkan berbagai peraturan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News