MPR Minta Pemerintah Gencar Sosialisasikan Keputusan Pelarangan Mudik Lebaran

MPR Minta Pemerintah Gencar Sosialisasikan Keputusan Pelarangan Mudik Lebaran
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mendukung kebijakan pemerintah melarang mudik Lebaran 2020, yang mulai efektif diterapkan, Jumat (24/4). Larangan mudik itu untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Saya mendukung penuh langkah pemerintah dalam menetapkan larangan mudik Lebaran tersebut, sehingga diharapkan dapat secara efektif mencegah penularan Covid-19 makin meluas ke daerah-daerah yang menjadi tujuan pemudik,” kata Ketua MPR Bambang Soesatyo, Rabu (22/4).

Mantan ketua DPR itu mendorong pemerintah secara gencar menyosialisasikan keputusan pelarangan mudik Lebaran tersebut kepada masyarakat, mulai dari aturan hingga penerapan sanksinya.

Selain itu, dia meminta pemerintah memperkuat edukasi secara masif menggunakan berbagai media maupun lewat tokoh masyarakat, khususnya tokoh agama dan tokoh budaya.

“Disertai penegakan hukum terhadap warga negara yang tidak mematuhi kebijakan pemerintah ini secara disiplin,” ungkap Bamsoet.

Dia mendorong pemerintah melalui Kementerian Perhubungan bekerja sama dengan Kepolisian RI untuk segera menyiapkan skema dan aturan pelaksanaan larangan mudik Lebaran, seperti pembatasan lalu lintas bagi angkutan umum maupun kendaraan pribadi untuk keluar dari zona merah, Jabodetabek

"Saya mengimbau masyarakat untuk dapat mematuhi keputusan pemerintah yang melarang mudik saat Lebaran 2020, dengan begitu rantai penyebaran virus Covid-19 betul-betul bisa diputus," kata dia.

Bamsoet mendorong pemerintah pusat juga mengimbau pemerintah daerah agar bekerja sama dengan  ketua RT dan RW setempat untuk melakukan pendataan masyarakat yang sudah telanjur mudik ke masing-masing daerah dan memberlakukan karantina mandiri secara ketat dan disiplin.

MPR mendorong pemerintah secara gencar menyosialisasikan keputusan pelarangan mudik Lebaran kepada masyarakat, mulai dari aturan hingga penerapan sanksinya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News