MPR RI Terus Berkiprah Jaga Stabilitas Demokrasi

Menurut Anies, MPR ada ketika anggota DPR dan anggota DPD bersidang bersama dalam rangka pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wapres yang sudah dipilih langsung oleh rakyat.
Kemudian, melantik wapres sebagai Presiden ketika Presiden berhalangan tetap, atau menetapkan Mendagri, Menhan, dan Menlu sebagai pelaksana tugas presiden ketika Presiden/Wapres berhalangan tetap secara bersamaan.
Selain itu juga dalam rangka mengubah dan menetapkan UUD, serta dalam rangka memutus pendapat DPR atas pemakzulan Presiden/Wapres.
Anies lebih lanjut mengatakan meski MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD, MPR hasil amandemen bukan merupakan hubungan DPR–DPD, DPD–MPR maupun DPR–MPR.
Konstitusi juga tidak mengatur kerja bersama MPR, DPR, dan DPD untuk menghasilkan suatu produk hukum atau keputusan politik.
“Pelaksanaan fungsi parlemen-MPR merupakan persidangan khusus (Special session) untuk tujuan tertentu (ad hoc), dan bukan fungsi rutin legislative," ucapnya.
Ke depan, kata Anies, MPR juga dihadapkan pada berbagai tantangan dalam menjalankan fungsinya.
“Oleh karena itu MPR perlu memperkuat kapasitasnya dalam menjalankan fungsi-fungsi konstitusionalnya dan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengambilan Keputusan,” katanya.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Sistem Informasi MPR Anies Mayangsari Muninggar mengatakan MPR RI terus berkiprah dalam menjaga stabilitas demokrasi.
- Hidayat Nur Wahid Serukan Konsistensi Perjuangkan Palestina Merdeka di Milad ke-23 PKS
- Beri Kuliah Program Doktor, Bamsoet Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Demokrasi dan Hukum
- Waka MPR: Upaya Pemberdayaan Perempuan Bagian Langkah Strategis
- Dukung Pernyataan Menlu Sugiono, Wakil Ketua MPR: ICJ Harus Hentikan Kejahatan Israel
- Bertemu Rektor Univesiti Malaya, Ibas: Pentingnya Sinergi Akademik Lintas Bangsa
- Peringati Hardiknas, Waka MPR Dorong Kebijakan Penyediaan Layanan Pendidikan berkualitas