MPR Terbelah Sikapi Capres Independen

MPR Terbelah Sikapi Capres Independen
MPR Terbelah Sikapi Capres Independen
Di tempat yang sama, Wakil Ketua MPR dari Fraksi Golkar, Hajriyanto Y Tohari tegas menolak capres indpenden. Kata dia, belum saatnya capres independen dberlakukan karena sistem kepartaian belum memungkinkan. Bila sistem kepartaian sudah sederhana baru calon indpenden bisa diberlakukan.

"Kalau dilaksanakan dalam kondisi multi-partai ini pasti akan menimbulkan gelombang kandidat yang sangat besar dan sulit dukelola serta sangat membenani penyelenggara pemilu," ujar Hajriyanto Y Tohari.

Demikian juga soal persyaratan. Kalau capres dari parpol ditetapkan persyaratannya 15 persen suara dukungan dari pemilih, maka persyaratan yang sama juga akan diberlakukan kepada capres independen. Kalau jumlah pemilih 170 juta orang maka calon independen juga harus mengumpulkan tandatangan dan fotokpi KTP sekitar 25 juta lembar. Belum lagi resiko praktek politik uang untuk mendapat dukungannya. "Jadi jangan buru-buru memunculkan calon independen," imbuh Hajriyanto.

Soal belum baiknya sistem rekrutmen parpol dalam menjaring capres-cawapres, lanjutnya, itu jauh lebih startegis untuk diperbaiki ketimbang meloloskan capres independen. "Gunakan saja mekanisme konvensi pemilihan capres bagi seluruh parpol dan gabungan parpol yang berhak mengajukan capres dan wakilnya," tukas Hajriyanto. (fas/jpnn)

JAKARTA - Wakil Ketua MPR dari Fraksi PPP Lukman Hakim Saifuddin mengatakan usulan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tentang bolehnya calon presiden


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News