Belum Ada Parpol Mendaftar di Kemenkumham

Belum Ada Parpol Mendaftar di Kemenkumham
Belum Ada Parpol Mendaftar di Kemenkumham
JAKARTA - Meski sudah dibuka sejak 17 Januari 2011, hingga kini belum ada satupun partai politik yang mendatar ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk diverifikasi. Padahal, sesuai persyaratan No 2 Tahun 2011 tentang Parpol, setiap partai yang akan mengikuti Pemilu wajib mendaftar.

Berdasarkan data di subdit Hukum Tata Negara, Direktorat Tata Negara, Dirjen Administrasi Hukum Umum, Kemenkumham, sampai tanggal 31 Maret 20111, parpol yang mendaftarkan diri masih nihil alias tidak ada. “Mungkin mereka (pendiri parpol) masih mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan untuk mendaftar,” ujar Yosi Besar Sugiarto, Kasubdit Hukum Tata Negara, Direktorat Tata Negara, Dierjen Administrasi Hukum Umum, Kemenkumham, Kamis (31/3), di ruang kerjanya.

Batas akhir pendaftaran memang masih lama, lima bulan lagi. Penutupan pendaftaran dilakukan 22 Agustus 2011 pukul 00.00 Wib. Dan pengumuman parpol yang memenuhi syarat akan disampaikan ke publik pada tanggal 7 Oktober 2011.

Yosi menjelaskan bahwa kewajiban mendaftar tidak hanya diperuntukkan bagi parpol baru tetapi juga parpol lama. Karena menurutnya, setelah diundangkannya UU No 2 Tahun 2011 tentang parpol, secara otomatis semua parpol mesti menyesuaikan, tanpa terkecuali.

JAKARTA - Meski sudah dibuka sejak 17 Januari 2011, hingga kini belum ada satupun partai politik yang mendatar ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News