Belum Ada Parpol Mendaftar di Kemenkumham

Belum Ada Parpol Mendaftar di Kemenkumham
Belum Ada Parpol Mendaftar di Kemenkumham
Diantara peryaratan yang mesti disertakan setiap parpol ketika mendaftar yaitu akte pendirian serta nama pendiri yang terdiri dari 30 orang di seluruh provinsi, 75 persen kabupaten kota, dan 50 persen setiap kecamatan yang komposisinya menyertakan keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen. “Karena provinsi kita ada 33, berarti untuk pendiri provinsi saja jumlahnya mencapai 990 orang. Itupun harus 30 persen perempuan terwakili di tiap pendiri provinsi,” jelas Kasubdit Hukum Tata Negara melanjutkan pembicaraan.

Selain itu, parpol juga harus memiliki kantor yang jelas, mulai dari alamat dan status kepemilikannya. Seandainya pun menyewa, imbuh Yosi, mesti ada bukti sewa tertulis dengan lama penyewaannya minimal sampai hari H pelaksanaan Pemilu ditahun 2014.

Mengenai kemungkinan terjadinya tumpang tindih nama maupun lambang parpol, Yosi mengatakan, untuk parpol baru sangat memungkinkan terjadi. Dan mereka selaku pihak penerima pendaftaran, tentu akan mendahulukan parpol yang lebih dulu mendaftar. “Namun, khusus parpol lama, tidak mungkin bentrok. Karena parpol tersebut sudah terdaftar sebelunya di Kemenkumham,” tandasnya meyakinkan.

UU No 2 Tahun 2011 saat ini memang masih sedang dalam gugatan di Mahkamah Konstitusi. Sejumlah parpol lama keberatan dengan aturan yang mengharuskan mereka diverifikasi lagi oleh Kemenkumham. “Kamikan sudah tiga kali ikut Pemilu. Masa harus diverifikasi setiap Pemilu,” ujar Sukmawati Soekarno, Ketua Umum PNI Marhaenisme, saat acara Rapimnas di Jakarta, beberapa hari lalu. (mur/jpnn)

JAKARTA - Meski sudah dibuka sejak 17 Januari 2011, hingga kini belum ada satupun partai politik yang mendatar ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News