MR Bawa Pacar ke Rumah RG, Usai Begituan Ditinggal, 4 Temannya Malah Ikut Berbuat Bejat, Bergiliran

MR Bawa Pacar ke Rumah RG, Usai Begituan Ditinggal, 4 Temannya Malah Ikut Berbuat Bejat, Bergiliran
Ilustrasi kasus pemerkosaan. Foto: Dokumen JPNN.com

Kapolres Ketapang menegaskan tersangka HA dan RG dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang persetubuhan secara paksa dan dengan cara mengancam dan disertai perbuatan cabul dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.

Baca Juga: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas

"Sedangkan tersangka AS dan MA dijerat dengan pasal 286 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun kurungan penjara," katanya.(antara/jpnn)

Empat orang pelajar di Ketapang, Kalimantan Barat, diringkus polisi karena terlibat kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News