MR Menuruti Keinginan Abangnya, Gagal Total Mengelabui Polisi
Minggu, 27 Desember 2020 – 20:00 WIB
MS merupakan tersangka kasus tindak pidana narkotika yang ditangkap pada 24 November 2020 dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 66,65 gram.
MS ditangkap di Lorang Belibis, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kendari. (antara/jpnn)
Polisi menangkap MR saat hendak menemui abangnya, MS, yang berada di dalam rumah tahanan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- TNI Gadungan Mengawal BBM Ilegal Ini Ditangkap Intel Kodim Jambi
- Tiga ASN Kecanduan Narkoba
- Pengamen Penusuk Wisatawan di Puncak Bogor Ditangkap Polisi, Begini Kejadiannya
- Polres Lamandau Tangkap 5 Kurir Narkoba, Jumlah Barang Buktinya Enggak Main-Main
- Polisi Tangkap Kurir dan Bandar Narkoba di Jakarta, Barang Buktinya 2 Kilogram
- BNN Bongkar 5 Kasus Peredaran Narkotika, Ada Pengiriman Sabu-Sabu Berskala Internasional