MR Menuruti Keinginan Abangnya, Gagal Total Mengelabui Polisi

MR Menuruti Keinginan Abangnya, Gagal Total Mengelabui Polisi
Tersangka MR (kiri) dan kakak tersangka yang berstatus tahanan di Rutan Polda Sultra (MS), Minggu (27/12/2020). Foto: ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara

MS merupakan tersangka kasus tindak pidana narkotika yang ditangkap pada 24 November 2020 dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 66,65 gram.

MS ditangkap di Lorang Belibis, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kendari. (antara/jpnn)

Polisi menangkap MR saat hendak menemui abangnya, MS, yang berada di dalam rumah tahanan.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News