MR Menuruti Keinginan Abangnya, Gagal Total Mengelabui Polisi
Minggu, 27 Desember 2020 – 20:00 WIB

Tersangka MR (kiri) dan kakak tersangka yang berstatus tahanan di Rutan Polda Sultra (MS), Minggu (27/12/2020). Foto: ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara
MS merupakan tersangka kasus tindak pidana narkotika yang ditangkap pada 24 November 2020 dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 66,65 gram.
MS ditangkap di Lorang Belibis, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kendari. (antara/jpnn)
Polisi menangkap MR saat hendak menemui abangnya, MS, yang berada di dalam rumah tahanan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Kawasan Suaka Margasatwa Rimbang Baling Dibakar, Pelaku Langsung Ditangkap
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- 1 Tahanan Kabur dari Sel Polres Lahat Ditangkap, 4 Lainnya Masih Diburu
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat