MR Tepergok Bagi-Bagi Amplop untuk Kemenangan Salah Satu Paslon, Isinya Lumayan

MR Tepergok Bagi-Bagi Amplop untuk Kemenangan Salah Satu Paslon, Isinya Lumayan
Politik uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Zulfadli menambahkan, pelapor memiliki waktu maksimal 7 hari untuk melengkapi berkas laporan dan mengumpulkan barang bukti lain untuk memperkuat laporannya itu. Lebih dari waktu yang ditentukan laporan akan kadaluarsa. (mal/ema/prokal)

Seorang oknum diamankan warga karena diduga membagikan amplop berisi uang kepada masyarakat untuk memenangkan seorang pasangan calon (Paslon) di desa Telang, Kecamatan Batang Alai Utara, Hulu Sungai Tengah (HST), Kalsel, Rabu (8/12) sekira pukul 22.20 Wit


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News