MR Tepergok Bagi-Bagi Amplop untuk Kemenangan Salah Satu Paslon, Isinya Lumayan
Rabu, 09 Desember 2020 – 10:57 WIB
Zulfadli menambahkan, pelapor memiliki waktu maksimal 7 hari untuk melengkapi berkas laporan dan mengumpulkan barang bukti lain untuk memperkuat laporannya itu. Lebih dari waktu yang ditentukan laporan akan kadaluarsa. (mal/ema/prokal)
Seorang oknum diamankan warga karena diduga membagikan amplop berisi uang kepada masyarakat untuk memenangkan seorang pasangan calon (Paslon) di desa Telang, Kecamatan Batang Alai Utara, Hulu Sungai Tengah (HST), Kalsel, Rabu (8/12) sekira pukul 22.20 Wit
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Dugaan Politik Uang, Bawaslu Jakpus Panggil 2 Caleg Demokrat Besok
- Demokrat Hormati Bawaslu Proses Anggotanya yang Diduga Bermain Politik Uang
- Dugaan Politik Uang 2 Caleg Demokrat di DKI, Perludem Minta Bawaslu Tegas
- Bawaslu Temukan Dua Laporan Soal Politik Uang di Surabaya
- Bawaslu Cianjur Masih Mendalami Peran ASN yang Terjaring OTT Kasus Politik Uang
- ASN Kena OTT Kasus Politik Uang, Bupati Cianjur Prihatin dan Minta Bawaslu Usut Tuntas