MSAT alias Mas Bechi Dijerat Pasal Ini, Terancam Lama di Penjara

MSAT alias Mas Bechi Dijerat Pasal Ini, Terancam Lama di Penjara
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan (tengah) memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/7/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

jpnn.com, JAKARTA - MSAT alias Bechi, tersangka pencabulan terhadap santriwati di Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, terancam hukuman 12 tahun penjara. 

Anak kiai ternama di Jombang, Jawa Timur, itu disangka melanggar Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 Ayat 2 Kedua Huruf E KUHP. 

"Atas perbuatannya, tersangka atas nama MSAT alias Mas Bechi disangkakan Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 Ayat 2 Kedua Huruf e KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," kata Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/7). 

Menurut dia, MSAT diduga melakukan perbuatan asusila terhadap korban anak berinisial MN serta empat orang lainnya.

Perbuatan tidak terpuji terhadap korban dilakukan sebanyak dua kali, yakni pada Senin 8 Mei 2017 sekitar pukul 11.00 WIB dan 18 Mei 2017 pukul 23.00 WIB. 

Tersangka melakukan kejahatan seksual kedua itu di Gubuk Cokro Kembang yang terletak di kawasan Pesantren Cinta Tanah Air, Kabupaten Jombang.

"Barang bukti yang diamankan dua rok, dua jilbab, dua setel pakaian, satu kaus, dan tiga lembar surat pemberhentian sebagai murid IMP dan MQ," katanya.

Ramadhan menjelaskan dalam perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 36 saksi, dan delapan ahli yang terdiri atas tiga ahli pidana, tiga ahli kedokteran, dan 2 ahli psikologi.

Tersangka pencabulan santriwati, yakni MSAT alias Bechi yang merupakan anak kiai Jombang, terancam lama di penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News