MT Mengaku Dibayar Rp200 Juta untuk Antar 1 Koper Biru ke Pemesan, Oh Ternyata

MT Mengaku Dibayar Rp200 Juta untuk Antar 1 Koper Biru ke Pemesan, Oh Ternyata
Ilustrasi tersangka kurir narkoba diborgol. Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi

Atas perbuatannya, MT dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Mantan Kapolres Tanjungpinang itu menegaskan, pihaknya bakal mendalami lagi kasus tersebut.

Kepada polisi, pelaku mengaku dibayar sekitar Rp200 juta.

Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka

"Bakal dibayar Rp200 juta setelah barang sampai Jakarta atau kepada pemesan," tutur Yusri. (cr3/jpnn)

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota menangkap kurir narkoba jenis sabu-sabu di Hotel S, Bengkulu pada 3 Agustus 2021


Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News