MT Mengaku Dibayar Rp200 Juta untuk Antar 1 Koper Biru ke Pemesan, Oh Ternyata

MT Mengaku Dibayar Rp200 Juta untuk Antar 1 Koper Biru ke Pemesan, Oh Ternyata
Ilustrasi tersangka kurir narkoba diborgol. Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi

jpnn.com, JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota menangkap kurir narkoba jenis sabu-sabu di Hotel S, Bengkulu, pada 3 Agustus 2021.

Seorang kurir narkoba yang ditangkap itu bernisial MT, 22. Pelaku ditangkap di Hotel S sekitar pukul 12.30 WIB.

Penangkapan pelaku merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya pada 1 Juni 2021 lalu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan penyidik mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi barang haram jaringan Tiongkok dan Malaysia yang rencananya bakal masuk ke Jakarta dan Tangerang.

Berbekal informasi itu, polisi kemudian melakukan profiling dan menemukan bahwa barang haram tersebut bakal bertransaksi di daerah Bengkulu.

"Tersangka ditangkap saat hendak mengantar satu koper biru berisi sabu-sabu kepada pemesan," kata Yusri saat jumpa pers di Polres Tangerang Kota, Senin (16/8).

Jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menyebut, dari dalam koper pelaku ditemukan 18,78 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.

"Semua dibungkus dalam kemasan teh China," ujar Yusri.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota menangkap kurir narkoba jenis sabu-sabu di Hotel S, Bengkulu pada 3 Agustus 2021

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News