Bisnis Ilegal Mbak Minarni Akhirnya Terendus Polisi, Lihat Barang Buktinya

Bisnis Ilegal Mbak Minarni Akhirnya Terendus Polisi, Lihat Barang Buktinya
Tersangka Minarni beserta barang bukti yang diamankan polisi, Senin (16/8). Foto: humas polres mura

jpnn.com, MUSI RAWAS - Minarni, 45, warga Dusun VII, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan, harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Dia ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Emak-emak itu pun langsung diringkus di rumahnya pada Jumat (13/8) lalu sekitar pukul 17.30 WIB.

Polisi juga menyita barang bukti (BB) berupa 14 paket sabu-sabu seberat 3,12 gram yang disimpan dalam dompet.

Kasat Narkoba Polres Mura AKP Denhar, menjelaskan kronologis penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat Dusun VII, Desa Sungai Pinang.

Berbekal informasi itu, Sat Narkoba Polres Mura turun melakukan penyelidikan. Ternyata informasi yang diterima benar adanya.

Tanpa membuang waktu, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka di rumahnya.

Dalam penggerebekan itu polisi juga menggeledah rumah tersangka, dan menemukan dompet warna cokelat bertuliskan Aming Medan.

Setelah dibuka, dalam dompet yang disembunyikan di dalam speaker hitam ini ditemukan 14 paket kecil narkoba jenis sabu-sabu.

Minarni, 45, warga Dusun VII, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumsel harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News