MU dan AZ Dicambuk Masing-Masing 100 Kali di Depan Para Penegak Hukum

MU dan AZ Dicambuk Masing-Masing 100 Kali di Depan Para Penegak Hukum
Kejaksaaan Negeri Aceh Utara melakukan eksekusi uqubat cambuk terhadap pasangan jarimah zina, di halaman kantor Kejari, Lhoksukon. Foto: FOR RAKYAT ACEH

Sedangkan jarimah zina yang terjadi dilaporkan terjadi di Gampong Rayeuk Naleung, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara pada 1 Agustus 2020 lalu. (arm/icm)

Eksekusi hukum cambuk berlangsung dengan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News