Mubarok: Pembagian Uang Transport di Kongres Legal

Mubarok: Pembagian Uang Transport di Kongres Legal
Mubarok: Pembagian Uang Transport di Kongres Legal

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap anggota Dewan Pembina Partai Demokrat (PD), Ahmad Mubarok. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi atau penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum.

Mubarok yang mengenakan kemeja batik warna kuning tiba di KPK sekitar pukul 10.26. Ia menduga bakal ditanya soal Kongres PD di Bandung tahun 2010 lalu.

Saat itu Mubarok menjadi ketua tim pemenangan Anas yang maju menjadi calon ketua umum PD. "Saya kan dulu ketua tim pemenangan Anas, jadi mungkin ingin diketahui informasinya," kata Mubarok di KPK, Jakarta, Kamis (12/12).

Mubarok mengaku tidak mengetahui soal bagi-bagi uang dan handphone BlackBerry dari kubu Anas pada saat penyelenggaraan kongres. "Saya tidak tahu. Saya kan enggak ngurusin uang," katanya.

Namun, Mubarok tak menampik ada pembagian uang untuk transport dalam Kongres PD. Menurut dia, pemberian uang transport adalah hal yang legal. "Kalau itu legal, dibolehkan oleh Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono). Uang transport boleh antara satu sampai lima juta itu boleh," ujarnya.

Seperti diketahui, Anas merupakan tersangka kasus dugaan gratifikasi atau penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya. Ia diduga menerima Toyota Harrier dari PT Adhi Karya pada saat menjabat anggota DPR tahun 2009 lalu.

Anas disangkakan melanggar  Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  (gil/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap anggota Dewan Pembina Partai Demokrat (PD), Ahmad Mubarok. Dia diperiksa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News