Muchdi Bentak Janda Munir

Muchdi Bentak Janda Munir
Muchdi Bentak Janda Munir
JAKARTA -Eksepsi terdakwa mantan Deputi V BIN Muchdi Pr terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum ditolak majelis hakim. Dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (9/9) dengan agenda pembacaan putusan sela dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir ini tetap akkan dilanjutkan. Dengan begitu para saksi yang dinanti-nanti akan membeberkan tabir dibalik kematian aktivis HAM ini.

“Saksi-saksi yang nantinya akan dihadirkan jaksa diantaranya adalah Suciwati (istri Munir), Budi Santoso (agen BIN), Usman Hamid (Koordinator Kontras), Hendardi, dan M As'ad (Waka BIN). Hari ini surat pemanggilan untuk Budi Santoso kita sampaikan melalui Deplu dan BIN,” tegas jaksa penuntut umum (JPU) Cyrus Sinaga.

Majelis hakim yang dipimpin Suharto sebelumnya dalam putusan sela menyatakan eksepsi Muchdi tidak dapat diterima. Materi pokok perkara tentang Muchdi yang dulunya menjabat sebagai Danjen Kopassus yang terhitung 59 atau 52 hari, akan dipertimbangkan. Dakwaan JPU dinilah hakim sah demi hukum, dengan begitu persidangan dilanjutkan.

Majelis hakim menyatakan kepada kedua belah pihak, hal-hal lainnya yang bersifat materi pokok perkara akan dipertimbangkan bersama-sama. Sesuai agenda sidang yang ditetapkan hakim, pada Selasa dan Kamis minggu depan, JPU harus secara berurutan menghadirkan para saksi. Saksi juga mutlak mengetahui tentang fakta yang ada dalam setiap persidangan. “Jumlah saksi 2-3 orang setiap sidang, jangan sampai 4 orang dalam setiap tenggang waktu panggilan saksi,” tegas Suharto dalam persidangan. Sementara itu sidang akan dilanjutkan pada Selasa (16/9) dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU.

JAKARTA -Eksepsi terdakwa mantan Deputi V BIN Muchdi Pr terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum ditolak majelis hakim. Dalam persidangan di PN

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News