Mudik 2021: MTI Minta Pemerintah Tak Buat Opsi Pengecualian

Mudik 2021: MTI Minta Pemerintah Tak Buat Opsi Pengecualian
Petugas memerintahkan sebuah truk towing pengangkut sebuah mobil yang diduga mengangkut pemudik untuk putar balik di pos check point sekitar Taman Unyil Semarang tahun lalu. Foto: ANTARA/ HO-Dishub Kota Semarang

Djoko lantas membeberkan data yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Jawa Tengah pada saat musim pelarangan mudik lebaran 2020, sebanyak 1.293.658 orang masuk ke wilayah itu.

Dia menambahkan, apabila pemerintah serius melarang mudik pada tanggal yang telah ditentukan itu, pemerintah harus memberhentikan semua transportasi baik di bandara, terminal penumpang, stasiun kereta, dan pelabuhan.

Dia menyebut, pelarangan mudik pada 2020, di mana operasional kereta api jarak jauh, kapal laut, penerbangan domestik, dan internasional diberhentikan selama 15 hari.

Di sisi lain, Djoko mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh dalam melaksanakan kebijakan ini.

"Bercermin pada libur panjang sebelumnya dan libur lebaran tahun lalu, sepertinya ini akan mengulang kesalahan masa lalu," ucap Djoko.

Sebab, kata dia Polri yang memiliki wewenang di jalan raya tidak mampu melarang sepenuhnya mobilitas kendaraan.

Masyarakat memiliki banyak cara untuk mengakali petugas.

Dampak lain, lanjut Djoko seperti angkutan umum pelat hitam akan makin marak bermunculan. Kendaraan truk diakali dapat digunakan mengangkut orang.

Masyarakat Transportasi Indonesia menyarankan pemerintah tidak membuat opsi pengecualian pada Mudik 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News