Mudik Dilarang, Pengusaha Otobus Pasrah

Mudik Dilarang, Pengusaha Otobus Pasrah
Situasi di Terminal Bus Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Senin (12/4). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

Diketahui, pemerintah melalui Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) pada 26 Maret 2021 lalu resmi melarang mudik lebaran terhitung dari 6 hingga 17 Mei 2021.

Kebijakan larangan mudik itu sebagai upaya mencegah kenaikan kasus positif Covid-19.

Pertimbangannya dari pengalaman berbagai libur panjang selama 2020 hingga 2021, tingginya mobilitas warga antardaerah berdampak terhadap lonjakan kasus positif Covid-19. (cr1/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Perusahaan Otobus di Terminal Kampung Rambutan berharap mudik lebaran kembali diperbolehkan pemerintah, simak selengkapnya.


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News