Mufti Anam Tagih Janji Mendag soal Tersangka Mafia Minyak Goreng
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR Mufti Anam menagih janji Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.
Mendag Lutfi konon pernah menyebut akan ada nama tersangka kasus mafia minyak goreng. Hal itu tersiar luas kepada masyarakat.
Ada dua aspek yang disorot Mufti terkait janji Mendag itu. ”Pertama, ini soal ketepatan. Pengumuman tersangka kan domain dari aparat penegak hukum, ada kepolisian, setelah dilakukan penyelidikan," ujar Mufti pada Selasa (22/3).
Menurut Mufti, Mendag pada raker bersama DPR RI pada Kamis (17/3) kemarin menyebut calon tersangka akan diumumkan hari Senin (21/3).
"Semestinya tidak usah bilang tersangka, karena itu domain kepolisian yang bergerak berdasarkan hukum. Kemudian Mendag pada rapat dengan DPD Senin kemarin (21/3) menyebut itu memang wilayah kepolisian. Namun, di tengah publik sudah telanjur meluas bahwa akan ada aktor yang diungkap pada hari Senin kemarin itu,” imbuh Mufti.
Dia menilai karena aspek pertama yaitu ketepatan itulah, berkonsekuensi pada aspek kedua, yaitu kredibilitas Kemendag makin diragukan.
”Berkali-kali Mendag menyampaikan janji, berkali-kali pula tidak terealisasi. Mulai dari janji harga minyak goreng segera turun dan sebagainya, sampai terakhir janji menyampaikan tersangka padahal itu kan domain kepolisian," ujar Mufti.
"Bila seperti ini terus, takutnya publik tidak percaya lagi. Kalau tidak percaya lagi, kredibilitas turun. Kalau kredibilitas turun, publik sulit mendukung program-program Kemendag,” imbuh politikus PDI Perjuangan tersebut.
Berkali-kali Mendag menyampaikan janji, berkali-kali pula tidak terealisasi, termasuk soal harga minyak goreng.
- ORI Sarankan Seleksi CASN Ditunda hingga Pilkada Serentak 2024 Selesai, Begini Respons Junimart
- Gerindra Apresiasi Kinerja Bank Mandiri pada Kuartal Pertama 2024
- Usut Kasus Korupsi, KPK Geledah Kantor Sekjen DPR RI
- Guru Paling Banyak Terjerat Pinjol, DPR: Indikator Rentannya Kualitas Pendidikan di Indonesia
- Waketum PAN: Penggunaan Hak Angket di DPR Tidak Diperlukan
- Inilah Materi yang Didalami Penyidik KPK kepada Legislator dari Jambi