Mugiono Terkena OTT, Barang Bukti Uang Rp 20 Juta

Mugiono Terkena OTT, Barang Bukti Uang Rp 20 Juta
Kades bernama Mugiono terkena Operasi Tangkap Tangan alias OTT. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf e atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31/2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun, dan denda maksimal Rp1 miliar. (antara/jpnn)

OTT alias operasi tangkap tangan yang dilakukan Polres Kabupaten Malang, menangkap kepala desa bernama Mugiono.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News