Mugiono Terkena OTT, Barang Bukti Uang Rp 20 Juta
Jumat, 15 November 2019 – 08:41 WIB
Tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf e atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31/2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun, dan denda maksimal Rp1 miliar. (antara/jpnn)
OTT alias operasi tangkap tangan yang dilakukan Polres Kabupaten Malang, menangkap kepala desa bernama Mugiono.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- 4 Perampok di Malang Ini Terancam Lama di Penjara
- KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungutan Liar di Rutan
- Mbak Rerie Minta Permasalahan Pungli dan Sampah Menumpuk di Lokasi Wisata Harus segera Diatasi
- Kurir Narkoba Menyamar Jadi Pemudik, Sahroni: Polisi Harus Berpikir Out of The Box
- Pemuda Ini Peras Wisatawan, Tim Saber Pungli Beraksi, Lihat
- Ternyata Ini Motif Perampokan dan Pembunuhan di Malang