Muhaimin Genjot Kompetensi TKI Sektor Rumah Tangga
Selasa, 28 Juni 2011 – 20:20 WIB
Dengan pengetahuan dan kesadaran hukum, tambah menteri yang akrab disapa Cak Imin itu, para TKI diharapkan dapat menghindari masalah–masalah yang terkait dengan hukum di negara penempatan. Kesadaran hukum ini harus menjadi syarat utama dalam proses keberangkatan TKI ke luar negeri.
Sementara untuk meningkatkan kualitas standar pelatihan kompetensi TKI, Muhaimin menginstruksikan Direktorat Jendral Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas (Ditjen Binalattas) untuk melakukan audit kembali seluruh Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN). Menurutnya, pemerintah tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas kepada PPTKIS ataupun BLKLN yang melanggar instruksi penyempurnaan dan penertiban Pelatihan dan Sertifikasi bagi TKI PLRT ini.
"Seluruh PPTKIS dan BLKLN wajib melaporkan seluruh data mengenai peltihan TKI yang dilakukan secara akurat dan tepat waktu untuk dijadikan dasar dalam proses monitoring dan audit," ujarnya.
Plt. Dirjen Binalattas Abdul Wahab Bangkona menambahkan, untuk melengkapi standar kompetensi TKI maka pemerintah melakukan pembenahan atas mekanisme Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP) guna membekali calon TKI dengan pengetahuan kondisi kerja dan risiko bahaya kerja, serta pemahaman hukum di negara penempatan.
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menyempurnakan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang Tata
BERITA TERKAIT
- Polresta Palangka Raya Usut Penyebab Kebakaran di Permukiman Padat Penduduk
- Anggota Dewas KPK Dilaporkan ke Bareskrim, Ini Kasusnya
- Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Kabupaten Malang, Warga Diminta Waspada
- Siap-siap! TASPEN Bakal Salurkan Gaji Ke-13, Catat Tanggalnya
- Lemkapi Yakin Polri akan Menuntaskan Kasus Vina Cirebon dalam Waktu Dekat
- DPR Minta Penjelasan Lengkap soal Pembiayaan BPJS Kesehatan Sistem KRIS