Muhaimin Genjot Kompetensi TKI Sektor Rumah Tangga

Muhaimin Genjot Kompetensi TKI Sektor Rumah Tangga
Muhaimin Genjot Kompetensi TKI Sektor Rumah Tangga
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menyempurnakan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang Tata Laksana Rumah Tangga dan Careworker bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) yang hendak bekerja di luar negeri. Untuk mempercepat proses penyempurnaan standar kompetensi itu, Menakertrans Muhaimin Iskandar menginstruksikan BNP2TKI dan BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) menyempurnakan SKKNI dan sertifikasi kompetensi TKI terutama yang berprofesi sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT).

SKKNI bidang Tata Laksana Rumah Tangga dan Careworker telah ditetapkan dan diberlakukan sejak tahun 2005 lalu terdiri dari kompetensi Umum, kompetensi  keterampilan teknis dan kompetensi bahasa. “Pemerintah segera menuntaskan penyempurnaan standar kompetensi TKI dengan melibatkan ahli pakar hukum, bahasa dan psikologi. Yang ditekankan adalah kematangan emosional, penguasaan bahasa dan legal capacity agar sadar hak dan kewajiban hukum di negara penempatan, “ kata Menakertrans Muhaimin Iskandar  di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Selasa (28/6).

Muhaimin menjelaskan, para TKI sebelum berangkat ke luar negeri harus lulus tes dan memiliki sertifikasi kompetensi kerja. Dengan demiikian, para TKI dapat bekerja dengan baik di lingkungan rumah tangga termasuk dengan menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja.

“Selain menguasai keterampilan teknis yan g berhubungan dengan urusan kerja rumah tangga, para TKI pun harus menguasai bahasa agar tidak menimbulkan masalah komunikasi serta mengerti legal capacity agar sadar hak dan kewajiban hukum di negara penempatan,” tegas Muhaimin.

JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menyempurnakan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang Tata

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News