Muhaimin Terbitkan Surat Edaran THR dan Mudik Lebaran
Senin, 23 Juli 2012 – 16:46 WIB

Muhaimin Terbitkan Surat Edaran THR dan Mudik Lebaran
Dijelaskannya, pembayaran THR harus dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan. Artinya, THR harus sudah dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
“Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan," tegas Muhaimin.
Surat edaran soal THR dan himbauan mudik lebaran bersama itu juga ditembuskan ke Presiden dan Wakil Presiden RI, para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II, Ketua Umum DPN Apindo, Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat pekerja/serikat buruh, serta instansi yang bertanggung jawan di bidang Ketenagakerjaan Provinsi se-Indonesia.(cha/jpnn)
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE.05/MEN/VII/2012. Isinya adalah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemprov Jateng: PLTS Off-Grid Bebas Dipasang Mandiri Tanpa Tergantung PLN
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa
- Ketum PITI Ipong Hembing Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran Tetap Harmonis
- Liburan Tanpa Izin, Bupati Indramayu Bakal Magang di Kantor Kemendagri
- Stok Beras Melonjak, Waka MPR: Komitmen Presiden Prabowo Langsung Dibuktikan