Muhammad Kece Dihajar Napoleon Bonaparte, ART Ungkit Kasus Ahok, Bersiaplah Wahai Para Penista Agama!

Muhammad Kece Dihajar Napoleon Bonaparte, ART Ungkit Kasus Ahok, Bersiaplah Wahai Para Penista Agama!
Irjen Pol Napoleon Bonaparte diduga menghajar tersangka penistaan agama Muhammad Kece di Rutan Bareskrim. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha menyoroti kasus dugaan penganiayaan Muhammad Kece oleh Irjen Napoleon Bonaparte, di Rutan Bareskrim Polri.

Muhammad Kece dihajar Napoleon Bonaparte yang tak terima atas ulah YouTuber kontroversial itu melakukan penistaan terhadap agamanya.

Hal itu diketahui berdasarkakn pengakuan mantan Kadiv Hubinter Polri tersebut melalui sebuah surat terbuka.

Abdul Rachman Thaha (ART) membandingkan apa yang dialami Muhammad Kece dengan kasus Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok yang juga pernah terjerat perkara penistaan agama.

Menurut dia, dahulu BTP alias Ahok mendapat perlakuan yang bisa dibilang istimewa. Dia tidak ditahan walau sudah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama.

Bahkan, kata Rachman, setelah jatuh vonis bersalah, Ahok pun tidak dipenjara bersama para napi lainnya.

"Mengapa Kece dan Ahok diberikan perlakuan berbeda? Tak pelak, Kece seperti berstatus ganda. Dia (tersangka) pelaku penistaan agama. Dia juga korban kerja hukum yang tebang pilih," kata Rachman dalam keterangan yang diterima JPNN.com, Senin (20/9).

Anggota Komisi I DPR itu menuturkan nasib M Kece menyadarkan publik bahwa andai Ahok ditempatkan di tahanan seperti M Kece, bisa saja dia mengalami kondisi yang sama. Remuk redam dilibas sesama tahanan atau pun narapidana.

Pada satu sisi, Rachman merasa kasihan kepada M Kece. Kalau saja dia memperoleh hak istimewa seperti yang dahulu diberikan kepada Ahok, dengan kata lain tidak ada diskriminasi perlakuan hukum, dia meyakini YouTuber kontroversial itu tidak akan menjadi objek berita hari ini.

Abdul Rachman Thaha (ART) komentari kasus tersangka penista agama Muhammad Kece dihajar Napoleon Bonaparte dan membandingkan dengan Kasus Ahok.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News