Muhammadiyah Berharap 23 September Pegawai Diliburkan

"Konteksnya sesuai pasal 29 UUD 1945, di mana seluruh warga negara dibebaskan memeluk agama dan beribadah menurut agamanya," ujarnya. Sebagai contoh, apabila pemerintah tidak memberi libur, maka sebagian PNS yang berhari raya pada 23 September tidak bisa salat Id karena harus masuk kerja.
Sementara itu, untuk jangka panjang, usulan penyatuan kalender Islam Internasional bakal dimantapkan Muhammadiyah. Terlebih, setelah jadwal Idul Adha mendatang hampir dipastikan berbeda dengan NU ataupun pemerintah. Dalam waktu dekat, Muhammadiyah bakal menemui Menag dan seluruh ormas Islam untuk membahas kalender tersebut.
Usulan itu bakal dibahas lebih lanjut secara teknis pada rapat pleno PP Muhammadiyah 2 September mendatang. Mu'ti menuturkan, penyatuan kalender Islam merupakan salah satu isu strategis yang menjadi rekomendasi Muktamar ke-47 Muhammadiyah di Makassar awal Agustus lalu. (byu/nw)
JAKARTA - Muhammadiyah mengingatkan pemerintah bahwa umat Islam yang berhari raya Idul Adha pada 23 September juga memiliki hak untuk melaksanakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Lepas Ekspor Lunch Box dari Kayu Sengon, Menhut: Ini yang Diinginkan Prabowo
- Khofifah Menginisiasi Sinergi Ekonomi Nasional, Jatim Jadi Motor Penggerak Pembangunan Daerah
- Nurhasan Ungkap Pengalaman Tidak Nyaman Saat Rumahnya Digeledah KPK
- Staf PDIP Buka Duka Keluarga Akibat Kasus Harun: Anak Trauma Dituduh Anak Koruptor
- Kusnadi Buka Suara Soal Titipan Tas dan Koper dari Harun Masiku
- Pelaku Curanmor Ini Sudah 6 Kali Beraksi di Pesanggrahan, Akhirnya Ketiban Sial, tuh Lihat