Muhammadiyah Minta MK Tolak Gugatan UU Pernikahan
Kamis, 23 Oktober 2014 – 05:45 WIB

Muhammadiyah Minta MK Tolak Gugatan UU Pernikahan
Perlu diketahui, gugatan tersebut dilakukan oleh lima mahasiswa hukum Universitas Indonesia, yakni Rangga, Damian, Agara Yuvens, Varida Megawati Simarmata, Luthfi Sahputra, dan Anbar Jayadi. (idr)
JAKARTA -- Sidang gugatan Undang-undang perkawinan beda agama menemui perlawanan. Kemarin (22/10) dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK), saksi ahli
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Kemenag: 29.288 Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Madinah
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI
- Srikandi BUMN Ajak Seluruh Perempuan di Indonesia Berani Tampil & Jadi Agen Perubahan
- BPN Makassar Didesak Cabut SHGB yang Diduga Cacat Hukum
- Bertemu Kepala Daerah dari Riau, Menhut Bicara Keseimbangan Menjaga Hutan