Muhammadiyah Minta MK Tolak Gugatan UU Pernikahan

Muhammadiyah Minta MK Tolak Gugatan UU Pernikahan
Muhammadiyah Minta MK Tolak Gugatan UU Pernikahan

Perlu diketahui, gugatan tersebut dilakukan oleh lima mahasiswa hukum Universitas Indonesia, yakni Rangga, Damian, Agara Yuvens, Varida Megawati Simarmata, Luthfi Sahputra, dan Anbar Jayadi. (idr)


JAKARTA -- Sidang gugatan Undang-undang perkawinan beda agama menemui perlawanan. Kemarin (22/10) dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK), saksi ahli


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News