Muhammadiyah Minta MK Tolak Gugatan UU Pernikahan
Kamis, 23 Oktober 2014 – 05:45 WIB
Perlu diketahui, gugatan tersebut dilakukan oleh lima mahasiswa hukum Universitas Indonesia, yakni Rangga, Damian, Agara Yuvens, Varida Megawati Simarmata, Luthfi Sahputra, dan Anbar Jayadi. (idr)
JAKARTA -- Sidang gugatan Undang-undang perkawinan beda agama menemui perlawanan. Kemarin (22/10) dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK), saksi ahli
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Human Initiative Targetkan'Sebar Kurban' Jangkau Pelosok dan Wilayah Krisis Kemanusiaan
- Wamenaker Afriansyah Meyakini 3 Hal Ini Kunci Kesuksesan dalam Karier dan Kehidupan
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak
- Ikatan Alumni Smandel Gelar Halalbihalal Bernuansa Betawi
- Besok, Presiden Jokowi akan Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi
- Bea Cukai Jalin Komunikasi dengan Perusahaan Penerima Fasilitas di 3 Wilayah Ini